REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Pemerintah Hong Kong mengatakan Taiwan telah menolak dua visa pejabat mereka. Hal itu memperlihatkan meningkatnya ketegangan antardua wilayah itu setelah Taiwan mengkritik keras penerapan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong.
Pada Rabu (22/7) lembaga pemerintah kota Hong Kong, Constitutional and Mainland Affairs Bureau mengatakan dua staf Kantor Ekonomi, Perdagangan dan Budaya Hong Kong (HKETCO) pulang pada Selasa (21/7) lalu, setelah izin tinggal mereka di Taiwan ditolak.
Mereka menolak untuk mengungkapkan secara spesifik apakah yang ditolak visa yang sudah atau yang baru. Lembaga pemerintah Taiwan, Mainland Affairs Council menolak mengkonfirmasi kabar tersebut. Namun, mereka mengatakan Taiwan harus bereaksi berdasarkan upaya 'menjaga martabat bangsa' sesuai dengan pertimbangan bilateral dan setara, setelah pihak berwenang Hong Kong memberlakukan 'pembatasan yang tak beralasan'. Mereka tidak menjelaskan maksud pernyataan tersebut.
Pelaksana tugas kepala kantor konsulat Taiwan di Hong Kong pulang ke Taipei karena menolak memenuhi syarat agar visanya diperpanjang. Ia tidak bersedia menandatangani dokumen yang mendukung klaim Beijing di kota tersebut di bawah kebijakan 'satu China'.
Pejabat senior Taiwan mengatakan pejabat Taiwan di Hong Kong sudah diberitahu visa mereka tidak akan diperpanjang kecuali menandatangani dokumen tersebut. Beijing menilai Taiwan bagian wilayah mereka dan pernah mengatakan akan menggunakan kekuatan untuk memastikan hal tersebut.
Pada bulan lalu, Beijing memberlakukan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong. Legislasi itu membuat pihak berwenang memenjarakan tersangka kasus subversi dan kolusi dengan pasukan asing seumur hidup.
Taiwan mengecam keras undang-undang keamanan tersebut. Menurut media-media Hong Kong, HKETCO memiliki 13 staf di Taiwan. Belum diketahui siapa dua staf yang meninggalkan pulau tersebut.