REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Amerika Serikat (AS) mengecam pembunuhan di ruang sidang yang menewaskan warga naturalisasi AS. Tahir Ahmed Nassem yang di sidang atas kasus penistaan agama merupakan warga Illinois, AS.
Ia ditembak beberapa kali di depan hakim dalam sidang yang digelar di Peshawar, Pakistan. Ia dituduh menghina Nabi Muhammad, kejahatan yang pelakunya dapat dihukum mati di Pakistan.
"Kami terkejut, sedih dan marah bahwa warga Amerika Tahir Naseem dibunuh, di dalam ruang sidang," kata Departemen Luar Negeri AS, dalam pernyataannya, seperti dilansir dari Voice of Amerika, Jumat (31/7).
Proses hukum yang melibatkan Nassem sudah berjalan sejak 2018 lalu. Ia ditangkap karena dituduh mengaku 'pembawa pesan terakhir Tuhan' dalam percakapan dengan temannya di media sosial Facebook.
"Pak Nassem dibujuk ke Pakistan dari rumahnya di Illinois oleh orang-orang yang menggunakan hukum penistaan Pakistan untuk menjebaknya," kata Departemen Luar Negeri AS.
Dalam pernyataan itu disebutkan pemerintah AS akan menyediakan bantuan konsuler bagi korban dan keluarganya. Departemen Luar Negeri AS meminta pejabat pemerintah Pakistan untuk memperhatikan kasusnya dan mencegah hal serupa tidak terulang lagi.
Polisi Pakistan menangkap pelaku penyerangan yang masih muda. Ia mengaku bertanggung jawab atas pembunuhan tersebut. Pelaku mengatakan Nassem telah melakukan penistaan dan menjadi musuh agama.
"Kami turut berduka bagi keluarga Pak Nassem, kami mendesak Pakistan untuk segera mereformasi undang-undang penistaan yang kerap disalahgunakan dan sistem peradilan yang membiarkan penyalahgunaan terjadi dan memastikan pelaku dihukum seberat-beratnya," kata Departemen Luar Negeri AS.
Karena sifatnya yang sensitif, sidang-sidang kasus penistaan agama di Pakistan biasanya dijaga ketat. Polisi mengatakan mereka sedang menyelidiki bagaimana pelaku dapat membawa senjata ke ruang pengadilan.