REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan bahwa dia akan melarang penggunaan TikTok di negaranya.
"Apa pun yang menyangkut TikTok, kami melarangnya di AS," kata Trump dalam perjalanannya kembali ke ibu kota dari Florida pada Jumat malam (30/7).
Trump menambahkan bahwa dia akan menandatangani perintah eksekutif secepatnya.
Pernyataan itu muncul usai beredarnya kabar bahwa Microsoft, raksasa teknologi AS, sedang dalam tahap negosiasi untuk membeli TikTok. TikTok adalah aplikasi berbagi video pendek yang berasal dari China dan dikembangkan oleh Beijing ByteDance Technology.
Tahun lalu, pemerintahan Trump memprakarsai pembuatan tinjauan keamanan nasional ke dalam video pendek yang telah menimbulkan minat cukup besar di kalangan anak-anak muda Amerika.