REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Inggris menyambut keputusan Uni Eropa baru-baru ini untuk menjatuhkan sanksi kepada Korea Utara, China, dan Rusia di bawah rezim sanksi dunia maya.
Langkah-langkah itu diterapkan terhadap sembilan individu dan organisasi dari tiga negara dan saat ini berlaku di Inggris sampai akhir periode transisi Brexit, setelah itu akan berlanjut di bawah otonomi rezim Sanksi Siber Inggris.
"Tindakan hari ini akan meningkatkan biaya aktivitas siber berbahaya oleh aktor negara dan non-negara dan akan membantu melawan aktivitas permusuhan dunia maya di masa depan. Inggris berada di garis depan dalam upaya membentuk rezim Sanksi Siber Uni Eropa dan kami akan terus menerapkan rezim ini setelah berakhirnya Periode Transisi," kata Menteri Luar Negeri Inggris Dominic Raab.
Dalam sebuah pernyataan, Kantor Luar Negeri Inggris mengatakan sanksi siber akan diterapkan bagi negara dan non-negara yang berperilaku ceroboh melalui pembekuan aset dan larangan bepergian ke negara-negara UE, termasuk Inggris. Otonomi rezim sanksi siber Inggris akan memungkinkan negara itu untuk memberlakukan larangan perjalanan dan pembekuan aset pada individu dan organisasi.
Sementara itu, Raab juga mengomentari diskualifikasi 12 kandidat oposisi dari pemilihan Dewan Legislatif Hong Kong mendatang.
"Saya mengecam keputusan untuk mendiskualifikasi kandidat oposisi agar tidak ikut dalam pemilihan Dewan Legislatif Hong Kong," ujar dia.
Raab menegaskan bahwa para kandidat didiskualifikasi karena pandangan politik mereka dan tindakan itu merusak integritas 'Satu Negara, Dua Sistem' serta hak-hak dan kebebasan yang dijamin dalam Deklarasi Bersama dan Hukum Dasar Hong Kong.
"Otoritas Hong Kong harus menjunjung tinggi komitmen mereka kepada rakyat Hong Kong," ujarnya.