REPUBLIKA.CO.ID, BEIRUT — Dua ledakan terjadi di Ibu Kota Beirut, Lebanon, tepatnya di area pelabuhan (Port of Beirut) yang sejauh ini dilaporkan membuat 73 orang meninggal dan 3.700 lainnya terluka. Duta Besar (Dubes) RI di Lebanon Hajriyanto Y Thohari melaporkan keterangan terbaru mengenai insiden, termasuk kabar dari para warga Indonesia (WNI) yang berada di negara itu dan terdampak, pada Rabu (5/8).
Hajriyanto mengatakan sejauh ini ada dua WNI yang terdampak atas insiden ini. Satu orang merupakan korban yang mengalami luka ringan dan satu lainnya mengalami kerusakan rumah yang berat.
WNI yang merupakan korban terluka dikonfirmasi bernama Ni Nengah Erawati yang merupakan pekerja di Kimantara, Jal El Dib dan saat insiden terjadi sedang berada di Beirut. Kontak telah dilakukan oleh KBRI dan kondisinya saat ini dipastikan stabil.
“Kami sudah melakukan video call dengan yang bersangkutan. Beliau kondisinya stabil bisa berbicara dan berjalan. Luka sudah dijahit dan saat ini sudah pulang dan berada di apartemen bersama empat WNI lainnya di Jal El Dibz,” ujar Hajriyanto dalam keterangan pers yang diberikan pada Republika, Rabu (5/8).
KRI Sulthan Hasanuddin 366 (Kontingen Garuda Satgas MTF dalam UNIFIL) terkonfirmasi aman. Tim itu saat ini sedang berlayar di Mersin, Turki.
Berdasarkan catatan KBRI Lebanon terdapat 1.447 WNI di negara Timur Tengah itu. Sebanyak 1.234 di antaranya adalah Kontingen Garuda dan 213 merupakan WNI sipil termasuk keluarga KBRI dan mahasiswa.
Hajriyanto menyampaikan dalam laporan terbaru yang diterima dari Mayor Jenderal Lebanon Abbas Ibrahim, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui terdapat 2.700 ton amonium nitrat yang meledak di pelabuhan. Amonium nitrat adalah bahan yang sangat mudah meledak dan sering digunakan untuk pupuk, namun tak jarang dimanfaatkan sebagai bahan peledak.
Dewan Keamanan Tinggi Lebanon telah menyatakan ledakan di Beirut sebagai Disaster-Striken City atau kota yang terdampak oleh bencana. Status berkabung negara selama tiga hari diberlakukan dan kabinet juga direkomendasikan untuk mendeklarasikan status darurat selama 14 hari.