REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Uni Emirat Arab (UAE) pada Rabu (12/8) mencabut larangan masuk, yang mengharuskan warga asing di luar negeri mengantongi izin sebelum kembali ke negara teluk tersebut.
UAE pada Maret menangguhkan izin masuk warga asing sebagai bagian dari langkah antisipasi penyebaran virus corona. Sejak saat itu, pihaknya secara bertahap mengizinkan warga untuk kembali, baik dengan memberikan mereka pengecualian khusus atau melalui sistem pendaftaran daring meskipun banyak yang masih berada di luar negeri.
Otoritas Penanganan Bencana dan Krisis Kedaruratan Nasional (NCEMA) pada Rabu mengatakan pendaftaran tidak lagi diperlukan. Namun, mereka yang kembali diimbau agar menyerahkan nomor paspor dan rincian lainnya di situs pemerintah sebelum melakukan perjalanan, cuitnya.
Tak diketahui pasti apakah perubahan itu berlaku untuk Dubai, yang mempunyai izin masuknya sendiri saat negara lainnya menggunakan pendaftaran federal. Warga di luar negeri mengaku bahwa mereka telah berjuang untuk mendapatkan persetujuan kembali dengan penolakan sejumlah permohonan.
Pusat komersial UAE, Dubai, pada Juli kembali membuka diri untuk pengunjung asing. Sementara itu, Abu Dhabi, yang menjadi emirat terkaya sekaligus terbesar, membatasi mobilitas dengan mereka yang terbukti negatif Covid-19 yang diperbolehkan masuk. Mereka yang bepergian ke UAE perlu mendapatkan tes negatif Covid-19 sebelum tiba. Hingga kini UAE melaporkan 62.966 infeksi Covid-19 dengan 358 kematian.