Sabtu 22 Aug 2020 13:08 WIB

Korea Selatan Perpanjang dan Perketat Aturan Jaga Jarak

Korsel melaporkan 315 infeksi baru

 Para dokter menghadiri unjuk rasa menentang kebijakan medis pemerintah di Seoul, Korea Selatan, Jumat (14/8/ 2020).
Foto: AP / Ahn Young-joon
Para dokter menghadiri unjuk rasa menentang kebijakan medis pemerintah di Seoul, Korea Selatan, Jumat (14/8/ 2020).

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL - Korea Selatan mengatakan pedoman jaga jarak sosial yang lebih ketat untuk menghambat penyebaran Covid-19 akan diberlakukan ke seluruh negeri mulai Ahad (23/8). Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KCDC) melaporkan 315 infeksi baru dalam negeri Covid-19 sampai Jumat (21/8) tengah malam. Penambahan ini menjadikan jumlah keseluruhan kasus sebanyak 17.002 dengan 309 kematian.

Korsel menggunakan pelacakan kontak terdepan dan pengujian meluas untuk menahan wabah pertamanya yang disebabkan virus corona baru itu. Namun, Korsel mengalami penyebaran yang terus-menerus dalam beberapa pekan terakhir. Sebagian besar penyebaran terjadi di dalam dan di sekitar Seoul yang padat penduduk dan kawasan-kawasan sekitarnya.

Di Seoul dan kota-kota sekitarnya, pemerintah memberlakukan kembali aturan jaga jarak sosial termasuk kumpul-kumpul dalam jumlah besar, melarang pertemuan-pertemuan gereja secara langsung seraya menutup klub malam, bar-bar karaoke, prasmanan dan kafe-kafe siber.

Pedoman yang sama akan diberlakukan pada kawasan lain seluruh negeri yang mulai efektif pada Ahad (23/8). Namun, dalam beberapa wilayah dengan penularan sedikit, pedoman aturan itu bersifat anjuran bukan kewajiban.

"Jika kami tak menghambat penyebaran virus di tahap awal, ini akan tumbuh jadi gelombang berskala besar. Bagi kami, tak ada yang lebih penting ketimbang fokus merespons Covid-19," kata Menteri Kesehatan Park Neung dalam satu pengarahan pada Sabtu (22/8)

Dia juga mengatakan bahwa pihaknya menunda keputusannya melaksanakan kebijakan meningkatkan jumlah mahasiswa kedokteran hingga situasi Covid-19 stabil.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement