REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Polisi Israel pada Rabu menangkap sembilan warga Palestina di rumah mereka saat penggerebekan di Yerusalem Timur. Melalui pernyataan Kepolisian menyebutkan bahwa mereka yang ditahan diduga bekerja untuk pasukan keamanan Otoritas Palestina.
Israel tidak mengizinkan layanan keamanan Palestina beroperasi di Yerusalem Timur. Namun warga Palestina di kota itu bekerja untuk badan tersebut di kota lainnya di Tepi Barat.
Palestina mengungkapkan bahwa otoritas Israel memperketat langkah mereka terhadap Palestina di Yerusalem sejak Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengakui kota tersebut sebagai ibu kota Israel pada akhir 2017.
Yerusalem masih menjadi inti konflik puluhan tahun Timur Tengah. Palestina bersikukuh bahwa Yerusalem Timur yang diduduki oleh Israel sejak 1967 harusnya sebagai ibu kota negara Palestina.
Hukum internasional masih menganggap Yerusalem Timur, bersama dengan seluruh Tepi Barat, sebagai "wilayah pendudukan" dan menganggap semua pembangunan permukiman Yahudi ilegal.