Sabtu 29 Aug 2020 19:31 WIB

Malaysia Perpanjang Pembatasan Gerak Hingga 31 Desember

Malaysia pertama kali memberlakukan pembatasan pergerakan atau MCO pada 18 Maret

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Yudha Manggala P Putra
Sejumlah WNI memakai masker antre untuk masuk ke dalam di Kedutaan Besar Republik Indonesia, di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (3/8/2020). Pemerintah Malaysia mengumumkan mulai 1 Agustus  masker wajib dipakai di dalam semua transportasi pengangkutan umum, tempat umum, serta tempat wisata untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19. JIka tidak mematuhi peraturan ini dikenakan denda Rp.3 juta (RM1,000) menurut  Akta 342 (Akta Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit 1988).
Foto: ANTARA/Rafiuddin Abdul Rahman
Sejumlah WNI memakai masker antre untuk masuk ke dalam di Kedutaan Besar Republik Indonesia, di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (3/8/2020). Pemerintah Malaysia mengumumkan mulai 1 Agustus masker wajib dipakai di dalam semua transportasi pengangkutan umum, tempat umum, serta tempat wisata untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19. JIka tidak mematuhi peraturan ini dikenakan denda Rp.3 juta (RM1,000) menurut Akta 342 (Akta Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit 1988).

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia akan memperpanjang pembatasan pergerakan terkait Covid-19 hingga 31 Desember. Hal itu dilakukan karena pandemi belum menunjukkan tanda-tanda bakal segera berakhir.

"Meski kami telah menangani krisis dengan baik, untuk kepentingan semua orang, pemerintah telah memutuskan bahwa pemulihan MCO (Movement Control Order) akan diperpanjang hingga 31 Desember 2020," kata Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin pada Jumat (28/8), dikutip laman the Straits Times.

Dia mengaku cukup mengkhawatirkan munculnya klaster-klaster baru di beberapa negara bagian. Dengan memperpanjang MCO, pemerintah dimungkinkan untuk segera menangani wabah di bawah Undang-Undang (UU) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular tahun 1998. Mereka yang melanggar UU tersebut akan didenda. Nominalnya diusulkan diperbesar sepuluh kali lipat menjadi 10 ribu ringgit.

“Saya mendukung rekomendasi Kementerian Kesehatan untuk menaikkan denda bagi mereka yang melakukan pelanggaran (berdasarkan UU), setidaknya dua atau tiga kali lipat dari jumlah sekarang. Tapi ini perlu dikaji dulu sebelum UU diubah," kata Muhyiddin.

Di bawah pemulihan MCO, bisnis-bisnis tertentu tetap diizinkan beroperasi dengan menerapkan protokol, seperti memeriksa suhu pengunjung dan menerapkan jarak sosial. Namun klub dan pub tetap tutup. Otoritas kesehatan Malaysia mengatakan tak mungkin memastikan protokol kesehatan diterapkan di tempat-tempat semacam itu.

Pemerintah Malaysia pun akan tetap menutup perbatasan. “Wisatawan masih tidak diizinkan masuk ke negara ini untuk menghindari kasus impor,” kata Muhyiddin.

Pembatasan pergerakan yang diterapkan Pemerintah Malaysia seharusnya berakhir pada Senin (31/8) mendatang. Karena saat ini penggunaan masker telah diwajibkan di ruang publik dan transportasi umum, Muhyuddin mengatakan pemerintahannya akan berusaha agar barang tersebut tetap terjangkau.

"Karena masker menjadi barang kebutuhan sehari-hari, Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Urusan Konsumen sedang berdiskusi dengan produsen untuk menurunkan harga. Jika berhasil, harganya akan lebih terjangkau dan bisa meringankan beban kita," ucapnya.

Malaysia pertama kali memberlakukan pembatasan pergerakan atau MCO pada 18 Maret. Hal itu  memaksa sekolah dan bisnis yang tidak penting tutup. Warga tidak diperkenankan keluar rumah, kecuali untuk membeli makanan atau barang-barang esensial lainnya serta berobat.

Penerapan pembatasan itu efektif menekan angka kasus baru Covid-19 di sana. Ketika kasus baru terus menurun, pemerintah memutuskan melonggarkan MCO sejak 10 Juni. Bisnis kembali dibuka secara bertahap. Begitu pula kegiatan publik seperti peribadahan dan olahraga.

Pada 1 Agustus Malaysia mewajibkan warga mengenakan masker saat berada di ruang publik dan transportasi umum. Sejauh ini Malaysia memiliki 9.317 kasus Covid-19 dengan 125 kematian

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement