REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM --- Seorang warga Palestina, Alaa Borqan, memilih merobohkan sendiri rumahnya yang berdiri di Yerusalem Timur, wilayah yang dianeksasi Israel. Borqan melakukan itu setelah pengadilan memutuskan bahwa rumahnya dibangun secara ilegal karena itu harus dibongkar.
Pria berusia 35 tahun itu diberikan dua pilihan yaitu memilih menghancurkan sendiri rumahnya atau dewan kota yang merobohkan rumahnya dan mengirimkan biaya tagihan perobohan bangunan.
Israel secara terus menerus merobohkan rumah-rumah yang dibangun warga Palestina di tanahnya sendiri di Yerusalem Timur dan Tepi Barat yang diduduki. Rumah warga Palestina akan dihancurkan apabila tak memiliki izin konstruksi dari Israel. Menurut Borqan izin tersebut itu sulit diperoleh.
"Saya mengajukan permohonan ke Balai Kota untuk mendapatkan izin bangunan tapi tak berhasil. Saya menghabiskan 75 ribu shekel untuk biaya hukum dan survei lapangan," kata Borqan seperti dilansir Arab News pada Senin (31/8).
Borqan mengaku sangat kecewa setelah dirinya menyewa buldoser untuk merobohkan sendiri rumahnya di depan matanya. Selama empat tahun bekerja, Ia telah menginvestasikan semua tabungannya untuk membangun rumah itu bahkan sampai berutang sebesar 800 ribu syikal.
Namun pengadilan memutuskan bangunan rumahnya itu ilegal karena tak punya izin. Ia pun dikenai denda 60 ribu syikal karena pelanggaran itu. Kini Borqan pun harus tinggal bersama keluarganya di rumah sewaan dengan harga 2.800 syikal per bulannya.
Penasihat otoritas kota di Yerusalem Timur, Ben Avrahami, mengatakan setiap kasus terkait rumah warga Palestina ditangani secara ketat sesuai hukum yang berlaku. "Penghancuran rumah dilakukan atas perintah pengadilan Israel dan tunduk pada pengawasan hukum yang cermat," katanya.
Berdasarkan data ada sedikitnya 44 rumah yang dihancurkan di Yerusalem Timur sejak awal tahun ini. Kebanyakan warga Palestina memilih merobohkan sendiri rumahnya untuk menghindari biaya pembongkaran yang ditetapkan kota.