REPUBLIKA.CO.ID, BAGHDAD - Pada 14 September 1960, Organisasi Negara Pengekspor Minyak (OPEC) dibentuk. OPEC adalah Organisasi antar pemerintah permanen yang dibentuk pada Konferensi Baghdad pada 10-14 September 1960, oleh Iran, Irak, Kuwait, Arab Saudi, dan Venezuela.
Dilansir laman britannica, OPEC secara resmi berdiri oleh kelima negara tersebut yang kemudian bergabung dengan negara-negara lain penghasil minyak pada tahun-tahun berikutnya. Di antaranya termasuk Qatar (1961), Indonesia (1962), Libya (1962), Abu Dhabi (1967), Aljazair (1969), Nigeria (1971), Ekuador (1973), Angola (2007), Equatorial Guinea (2017), dan Republik Kongo (2018).
Uni Emirat Arab, Dubai, ʿAjmān, Sharjah, Umm al-Qaywayn, Raʾs al-Khaymah, dan Al-Fujayrah menjadi anggota Abu Dhabi pada tahun 1970-an. Gabon, yang telah bergabung pada 1975, mundur pada Januari 1995 tetapi bergabung kembali pada 2016.
Ekuador menangguhkan keanggotaan OPEC dari 1992 hingga 2007, sementara Indonesia menangguhkan keanggotaannya mulai 2009 dan bergabung kembali sebentar pada 2016. Qatar, selama blokade berkepanjangan yang dilaksanakan oleh negara OPEC, menghentikan keanggotaannya pada Januari 2019 untuk fokus pada produksi gas alam.
Tujuan OPEC adalah untuk mengoordinasikan dan menyatukan kebijakan perminyakan di antara negara anggota untuk menjamin harga yang adil dan stabil bagi produsen minyak. Antara lain seperti pasokan minyak bumi yang efisien, ekonomis, dan teratur ke negara-negara konsumen serta pengembalian modal yang adil bagi mereka yang berinvestasi di industri.
Kantor pusat OPEC pertama kali terletak di Jenewa kemudian dipindahkan ke Wina pada 1965. Anggota OPEC mengoordinasikan kebijakan tentang harga minyak, produksi, dan hal-hal terkait pada pertemuan setengah tahunan dan khusus Konferensi OPEC.
Dewan Gubernur yang bertanggung jawab untuk mengelola organisasi, menyelenggarakan konferensi, dan menyusun anggaran tahunan terdiri dari perwakilan yang ditunjuk oleh setiap negara anggota. Ketuanya dipilih untuk masa jabatan satu tahun oleh Konferensi.
OPEC juga memiliki sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal yang ditunjuk oleh konferensi untuk masa jabatan tiga tahun. Sekretariat meliputi divisi penelitian dan studi energi.
OPEC mengklaim anggotanya secara kolektif memiliki sekitar empat perlima dari cadangan minyak dunia yang terbukti, sementara mereka menyumbang dua perlima dari produksi minyak dunia. Anggota OPEC memiliki perbedaan dalam berbagai cara termasuk ukuran cadangan minyak, geografi, agama, dan kepentingan ekonomi dan politik.
Beberapa anggota seperti Kuwait, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab, memiliki cadangan minyak per kapita yang sangat besar. Mereka juga relatif kuat secara finansial sehingga memiliki fleksibilitas yang cukup besar dalam menyesuaikan produksinya.
Arab Saudi memiliki cadangan terbesar kedua dan populasi yang relatif kecil (tetapi tumbuh cepat), secara tradisional memainkan peran dominan dalam menentukan produksi dan harga secara keseluruhan. Di sisi lain, Venezuela juga memiliki cadangan terbesar tetapi hanya memproduksi sebagian kecil dari produksi Arab Saudi.