REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Larangan mencari ikan di wilayah perairan Laut China Timur yang berlangsung selama 4,5 bulan pada musim panas resmi dicabut.
Sejak keputusan tersebut berlaku efektif per 16 September 2020, lebih dari 100 unit kapal nelayan bertolak dari Pelabuhan Shipu di Provinsi Zhejiang, demikian laporan sejumlah media di China, Jumat.
Otoritas perikanan setempat telah membersihkan dan mengeruk dasar laut di alur pelayaran keluar-masuk Pelabuhan Shipu sebelum larangan tersebut dicabut. Otoritas tersebut juga telah melakukan inspeksi kepada seluruh kapal pencari ikan demi keselamatan dan keamanan awak kapal.
Larangan mencari ikan selama musim panas itu setiap tahun diberlakukan mulai tanggal 1 Mei. Kebijakan tersebut sebagai upaya untuk melindungi sumber daya kelautan dan memelihara lingkungan sekitar.
Selama periode moratorium tersebut tidak ada aktivitas para nelayan di Laut Bohai, Laut China Timur, dan wilayah perairan utara hingga 12 derajat Lintang Timur Laut China Selatan.