Kamis 24 Sep 2020 10:55 WIB

TikTok Adukan Rencana Blokir ke Pengadilan AS

Pemerintah AS meminta Apple Inc dan Alphabet Inc menghapus aplikasi TikTok

Red: Nur Aini
(Foto: ilustrasi aplikasi TikTok)
Foto: Pixabay
(Foto: ilustrasi aplikasi TikTok)

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- TikTok memohon kepada hakim di Amerika Serikat untuk melarang pemerintah AS mengharuskan Apple Inc dan Alphabet Inc menghapus aplikasi tersebut di pasar aplikasi.

TikTok dikutip dari Reuters, Kamis (24/9), menyatakan larangan mengunduh aplikasi didasari kepentingan politik menjelang Pemilu Presiden, bukan murni soal keamanan nasional. Jika larangan tersebut tidak diblokir, "ratusan juta orang Amerika yang belum mengunduh TikTok akan tertutup dari komunitas dalam jaringan yang besar dan beragam, enam pekan sebelum pemilu nasional", kata TikTok.

Baca Juga

Sabtu lalu, Departemen Perdagangan mengumumkan penundaan satu minggu untuk memblokir TikTok karena ada "perkembangan positif" terkait pembicaraan bisnis dengan AS. ByteDance, perusahaan induk TikTok, menyatakan akan membuat anak perusahaan TikTok Global dan memiliki 80 persen saham.

Oracle Corp dan Walmart Inc masing-masing memegang 12,5 persen dan 7,5 persen saham di TikTok Global. Oracle juga menyatakan kepemilikan ByteDance terhadap TikTok akan didistribusikan ke investor ByteDance sehingga mereka tidak lagi memiliki saham di TikTok GLobal.

Hakim federal di San Francisco pada Sabtu lalu mengeluarkan preliminary injuction, mematahkan perintah blokir WeChat dari Departemen Perdagangan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement