Kamis 08 Oct 2020 13:21 WIB

Jepang Hapus Larangan Perjalanan ke 12 Negara

Jepang masih memberlakukan larangan perjalanan ke 159 negara dan wilayah.

Rep: Puti Almas/ Red: Dwi Murdaningsih
Penumpang check-in berjalan di lantai keberangkatan di Bandara Internasional Tokyo di Haneda di Tokyo, Jepang, 01 Oktober 2020 .
Foto: EPA-EFE/KIMIMASA MAYAMA
Penumpang check-in berjalan di lantai keberangkatan di Bandara Internasional Tokyo di Haneda di Tokyo, Jepang, 01 Oktober 2020 .

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO — Jepang berencana menghapus larangan perjalanan ke luar negeri yang ditetapkan selama pandemi virus corona jenis baru (COVID-19). Terdapat 12 negara berada dalam daftar yang diperbolehkan untuk dikunjungi.

Diantara 12 negara yang diizinkan untuk warga Jepang kunjungi adalah Australia, Selandia Baru, Singapura, Korea Selatan, Vietnam, dan Malaysia. China juga berada dalam daftar sebagai negara yang dianggap telah aman untuk dikunjungi saat ini.

Baca Juga

Sementara itu, Pemerintah Jepang masih memberlakukan larangan perjalanan ke 159 negara dan wilayah. Meski ada 12 negara yang berada dalam daftar kunjungan, para pelancong dari Negeri Matahari Terbit  tetapakan diminta menahan diri untuk pergi jika keperluan tidak bersifat penting dan mendesak.

Hingga Kamis (8/10), Jepang mencatat 86.543 kasus COVID-19 di negara itu, dengan tambahan harian terbaru mencapai 496 kasus. Jumlah kematian di negara Asia Timur itu adalah 1.605 dan pasien yang dinyatakan pulih adalah 79.676 orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement