REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Polisi Diraja Malaysia (PDRM) mengatakan pihaknya bakal memanggil pemimpin oposisi Datuk Seri Anwar Ibrahim terkait pernyataannya dia mempunyai mayoritas untuk membentuk pemerintahan baru.
Direktur Departemen Investigasi Kriminal PDRM, Huzir Mohamed di Kuala Lumpur, Senin (12/10), mengatakan investigasi dilakukan sesuai pasal 505 (b) KUHP dan pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998.
"Hingga kini sebanyak enam laporan polisi telah diterima dan PDRM masih lagi menjalankan investigasi lanjutan berkenaan pernyataan yang tersebar luas di media massa sejak belakangan ini," katanya.
Anwar Ibrahim telah diminta untuk memberi keterangan pada 12 Oktober, jam 11.00 pagi namun begitu sekretaris Anwar menginformasikan bahwa dia hanya dapat hadir pada 13 Oktober 2020 pukul 09.00 pagi. Karena itu, PDRM telah menunda pertemuan tersebut hingga waktu yang diumumkan nanti.
"PDRM menegaskan masyarakat untuk tidak mudah melakukan penyebaran berita dan kepada semua pihak untuk tidak menyebarkan berita tersebut," katanya.
PDRM tidak akan ragu-ragu untuk bertindak kepada mereka yang menyebarkan berita hoaks dan membingungkan publik. Sementara itu, menanggapi informasi pemanggilan Anwar Ibrahim tersebut, anggota parlemen dan Direktur Komunikasi dan Wakil Ketua Angkatan Muda Keadilan Partai Keadilan Rakyat (PKR), Fahmi Fadzil membenarkan.
"Ya. Ditangguhkan ke tanggal yang akan diumumkan nanti," katanya.
Datuk Seri Anwar Ibrahim rencananya besok bakal diterima Yang Di-pertuan Agung atau Raja Malaysia di Istana Negara.