REPUBLIKA.CO.ID, COPENHAGEN -- Pengacara dan politisi Denmark Rasmus Paludan dilarang masuk ke Swedia selama dua tahun setelah dianggap mengancam keamanan negara itu. Paludan membalasnya dengan menuntut rugi sebesar 110 ribu dolar AS dan berjanji 'membakar beberapa ratus Alquran'.
Paludan ketua partai etno-nasionalis Hard Line mengatakan, ia memiliki kewarganegaraan Swedia. Ia berniat menggunakannya untuk menggelar semakin banyak demonstrasi di negara yang ia sebut 'saudara'.
Paludan yang didakwa di Denmark atas kejahatan kebencian dilarang masuk Swedia selama dua tahun menyusul kasus pembakaran Alquran.
Larangan tersebut dapat dinilai tidak sah sebab Paludan warga negara Swedia. Bea Cukai Swedia mengakui Paludan warga Swedia berdasarkan kewarganegaraan salah satu orang tuanya. Kewarganegaraan Paludan tidak berdasarkan permohonannya.
"Saya harap kami dapat melakukan aktivitas di Swedia tahun ini," kata Paludan pada surat kabar Denmark, Berlingske, seperti dikutip dari media Rusia, Sputnik News, Senin (12/10).
"Tidak sulit menjadi warga negara Swedia karena pada faktanya saya belum melakukan apa pun, saya menjadi warga negara Swedia ketika orang tua saya menikah tahun 1989," tambah Paludan.
Menurutnya kebijakan imigrasi Swedia yang lemah menjadi ancaman bagi Denmark dan hal itu yang menjustifikasi aksinya. Unjuk rasanya di Swedia akan mendorong warga Denmark untuk memilih partainya.
"Ini sangat serius, mungkin kami akan membakar sejumlah Al-Quran untuk merespon seriusnya serangan terhadap integritas saya," tambah Paludan.
Surat kabar Svenska Dagbladet melaporkan Paludan menuntut pemerintah Swedia sebesar 1 juta SEK atau sekitar 110 ribu dolar AS. Pada bulan Agustus lalu sejumlah aktivis Hard Line mengunggah video membakar Al-Quran di Malmo.
Aksi tersebut menimbulkan kerusuhan di sejumlah kota di Swedia. Puluhan orang ditangkap atas kerusuhan tersebut.