Senin 09 Nov 2020 02:01 WIB

Gugatan Trump Dinilai tidak akan Ubah Hasil Pilpres AS

Joe Biden mendapatkan suara dengan selisih cukup besar dari Donald Trump

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
 Presiden terpilih Joe Biden memberi isyarat kepada kerumunan setelah berbicara di Wilmington, Del., Sabtu, 7 November 2020.
Foto: AP Photo/Paul Sancya
Presiden terpilih Joe Biden memberi isyarat kepada kerumunan setelah berbicara di Wilmington, Del., Sabtu, 7 November 2020.

REPUBLIKA.CO.ID,  WASHINGTON -- Pakar hukum pemilu dari South Texas College of Law Election, Josh Blackman, pesimistis tuntutan yang diajukan pejawat Donald Trump dapat mengubah hasil pilpres Amerika Serikat (AS). Menurutnya, kontestasi telah berakhir dan Joe Biden keluar sebagai pemenang.

"Pada saat ini dalam pemilihan, itu di luar apa yang disebut margin litigasi. Dengan kata lain, bahkan jika tuntutan hukum Presiden Trump berhasil, mereka tetap tidak akan menghasilkan cukup suara untuk mendorongnya ke atas," kata Blackman menanggapi pertanyaan apakah tuntutan Trump dapat membuat perbedaan dalam hasil pilpres, dilaporkan laman ABC13, Ahad (8/11).

Baca Juga

Menurut dia, litigasi sebagian besar hanya untuk pertunjukan. "Itu tidak akan mengubah siapa presiden berikutnya. Biden telah mendapatkan lebih banyak suara dengan selisih yang cukup besar sehingga pengadilan tidak memberikan jalan kepada Presiden (Trump) untuk terpilih kembali," ujarnya.

Blackman berharap tuntutan hukum diselesaikan dalam beberapa hari atau pekan. Dia mengatakan satu kasus terkait pemungutan suara yang terlambat di Negara Bagian Pennsylvania berpotensi mencapai Mahkamah Agung. Namun, dia yakin hal itu tidak akan mengubah hasil Pilpres.

Blackman juga percaya bahwa pembicaraan tentang pemilih (electors) di berbagai negara bagian, membalik suara mereka dari satu kandidat ke kandidat lainnya, tidak mungkin terjadi. "Setiap negara bagian menunjuk pemilih, dan umumnya di bawah hukum negara bagian pemilih tidak memiliki kebebasan bertindak. Para pemilih akan memilih siapa pun yang memenangkan mayoritas di negara bagian mereka," ucapnya.

Oleh sebab itu, Blackman ragu tuntutan hukum Trump dapat memiliki dampak signifikan terhadap hasil Pilpres. Menurut dia, saat ini Trump memiliki waktu terbatas di pemerintahan. Semua opsi hukum penting dipertimbangkan.

"Jika ada tuduhan pelanggaran, mereka harus ditangani. Tapi saya pikir yang penting untuk diketahui adalah, bahwa bahkan jika ada beberapa aktor nakal, orang-orang yang berperilaku buruk, hasil dari pemilihan dan jumlah total suara pemilihan tidak akan berubah. Saya pikir kita mendengar sedikit di sini dan di sana bahwa hal-hal tidak dilakukan dengan benar, tetapi pada titik ini, permainan bola kurang lebih sudah berakhir," ucap Blackman.

Biden dipastikan akan menjadi orang pertama di Gedung Putih setelah memperoleh kemenangan di Negara Bagian Pennsylvania. Kemenangan itu membuat perolehan suara elektoralnya melampaui ambang 270. Berdasarkan penghitungan Associated Press, sejauh ini Biden telah mendapatkan 290 suara elektoral, sementara Trump 214.

Sementara dalam suara populer, Biden tercatat mengumpulkan 75.196.516 suara (50,6) persen. Sedangkan Trump menghimpun 70.803.881 suara (47,7 persen). Trump dan tim kampanyenya telah mengajukan serangkaian tuntutan hukum untuk menentang hasil pilpres.

photo
Manuver Donald Trump dalam Pilpres AS - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement