Selasa 10 Nov 2020 15:51 WIB

AS Sanksi Pejabat Atas Tindakan Keras China di Hong Kong

Empat pejabat China dijatuhi sanksi oleh AS atas tindakannya terhadap Hong Kong

Rep: Fergi Nadira/ Red: Nur Aini
Seorang peserta aksi mengibarkan bendera Amerika Serikat dan Hong Kong di Causeway Bay, Hong Kong, Ahad (24/5).
Foto: AP Photo/Vincent Yu
Seorang peserta aksi mengibarkan bendera Amerika Serikat dan Hong Kong di Causeway Bay, Hong Kong, Ahad (24/5).

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS) kembali menjatuhkan sanksi kepada empat pejabat China di pemerintahan dan lembaga keamanan Hong Kong. Sanksi diberikan atas dugaan peran keempat pejabat tersebut dalam menyebarkan perbedaan pendapat di Hong Kong.

Departemen Luar Negeri AS memberikan sanksi kepada wakil direktur Kantor Urusan Hong Kong dan Macau Deng Zhonghua, wakil komisaris polisi di Hong Kong, Edwina Lau serta dua pejabat di kantor keamanan nasional yang baru didirikan di Hong Kong Li Jiangzhou, dan Li Kwai-wah.

Baca Juga

"Orang-orang ini akan dilarang bepergian ke Amerika Serikat dan aset mereka di dalam yurisdiksi Amerika Serikat atau dalam kepemilikan atau kendali orang-orang AS akan diblokir," ujar Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo seperti dikutip laman Aljazirah, Selasa (10/11).

"Tindakan ini menggarisbawahi tekad AS untuk meminta pertanggungjawaban tokoh-tokoh kunci yang secara aktif menghilangkan kebebasan rakyat Hong Kong dan merusak otonomi Hong Kong," ujarnya menambahkan.

Namun hingga berita ini dimuat, belum ada komentar dari empat pejabat tersebut. Namun demikian, Kepala Sekretaris Administrasi Hong Kong Matthew Cheung mengatakan, sanksi tersebut tidak dapat diterima, dan dia bahkan menggunakan kata 'barbar' kepada AS yang dengan semena-mena menjatuhkan sanksi.

"Kami tidak akan diintimidasi," ujar Cheung.

Washington juga telah memberlakukan sanksi serupa terhadap pemimpin tertinggi Hong Kong, Carrie Lam serta mantan kepala polisi kota saat ini. Meski Lam meremehkan dampak sanksi, tapi dia mengakui mengalami masalah dengan kartu kredit setelah sanksi tersebut.

Washington menyebut pemberlakuan undang-undang keamanan nasional China di Hong Kong sebagai pelanggaran yang tidak dapat diterima dari komitmen "satu negara, dua sistem" yang dibuat pada penyerahan kota dari Inggris pada tahun 1997. Undang-undang baru, yang diberlakukan pada 30 Juni, menghukum apa pun yang dianggap Beijing sebagai pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan kekuatan asing hingga seumur hidup di penjara.

Puluhan orang telah ditangkap berdasarkan undang-undang baru tersebut, termasuk taipan surat kabar Jimmy Lai, seorang kritikus setia pemerintah di Beijing. Bulan lalu, Departemen Luar Negeri AS juga memperingatkan lembaga keuangan internasional yang melakukan bisnis dengan individu yang dianggap bertanggung jawab atas tindakan keras China di Hong Kong bahwa mereka dapat segera menghadapi sanksi berat.

Hubungan antara AS dan China memang telah jatuh ke titik terendah dalam beberapa dekade menjelang pemilihan umum AS pekan lalu. Kedua belah pihak berselisih tentang berbagai masalah termasuk penanganan China terhadap pandemi virus corona dan perawatannya di Hong Kong.

Penetapan sanksi baru ini adalah sanksi pertama yang dijatuhkan pada China sejak Demokrat Joe Biden mengalahkan Presiden Donald Trump. Biden akan menjabat pada 20 Januari. Trump sejauh ini menolak untuk mengakui kekalahan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement