Sabtu 12 Dec 2020 17:40 WIB

AS Gelar Dua Eksekusi Hukuman Mati dalam Dua Hari

Alfred Bourgeois disuntik mati usai melakukan pembunuhan 20 tahun lalu.

Rep: Lintar Satria/ Red: Teguh Firmansyah
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Seorang laki-laki yang dinyatakan bersalah membunuh putrinya 20 tahun lalu menjadi narapidana kedua yang dieksekusi mati pemerintah federal Amerika Serikat (AS) dua hari terakhir. Pada Sabtu (12/12) BCC melaporkan Alfred Bourgeois disuntik mati pada Jumat (11/12) kemarin.

Sebelumnya Brandon Bernard disuntik mati pada Kamis (10/12) lalu. Sebelum meninggalkan Gedung Putih 20 Januari mendatang pemerintahan Donald Trump masih menjadwalkan tiga hukuman mati lagi.

Baca Juga

Sebelum Trump berkuasa pemerintah federal AS tidak pernah melakukan eksekusi mati selama 17 tahun. Pengusaha real estate itu memutuskan memulai kembali eksekusi hukuman mati tahun ini.

Jika eksekusi yang sudah dijadwal dilakukan maka Trump menjadi presiden AS yang paling banyak mengeksekusi narapidana hukuman mati dalam satu abad terakhir. Trump juga mematahkan tradisi 130 tahun untuk menunda hukuman mati selama transisi presiden.

Presiden terpilih AS Joe Biden akan dilantik pada 20 Januari mendatang. Selama menjadi Senator yang mewakili Delaware, Biden penentang keras hukuman mati. Ia berjanji ketika menjabat nanti ia akan mengakhiri eksekusi mati pemerintah federal.

Pengadilan menyatakan Bourgeois melecehkan dan melukai putrinya yang berusia dua tahun sebelum akhirnya membunuhnya. Ketika melewati Negara Bagian Texas saat ia sedang bekerja sebagai sopir truk.

Jaksa mengatakan Bourgeois dengan menghantamkan kepala putrinya ke jendela dan dashboard mobil. Karena putrinya tersebut menumpahkan pot latihannya ketika Bourgeois memarkirkan truknya.  Pengacara Bourgeois mengatakan kliennya memiliki disabilitas intelektual. Sehingga seharusnya ia tidak dihukum mati.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement