Jumat 18 Dec 2020 10:31 WIB

Google Digugat Lagi, Dituduh Dominasi Mesin Pencarian

Sebanyak 38 negara bagian AS menuduh Google mendominasi mesin pencarian

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Christiyaningsih
Sebanyak 38 negara bagian AS menuduh Google mendominasi mesin pencarian. Ilustrasi.
Foto: EPA-EFE/WALLACE WOON
Sebanyak 38 negara bagian AS menuduh Google mendominasi mesin pencarian. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Google digugat kembali. Kali ini 38 negara bagian AS menuduh raksasa teknologi ini telah menjadikan mesin pencarinya dominan di dalam mobil, TV, dan speaker seperti di ponsel cerdas.

Ini menyusul gugatan penting oleh Departemen Kehakiman AS (DoJ) atas masalah serupa pada Oktober. Gugatan ini adalah yang ketiga terkait pemerintah AS atas raksasa teknologi itu dalam dua bulan.

Baca Juga

Google mengatakan dalam sebuah blog bahwa mendesain ulang mesin pencari akan menghilangkan informasi berguna orang Amerika. "Kami tahu bahwa pengawasan terhadap perusahaan besar itu penting dan kami siap untuk menjawab pertanyaan dan mengatasi masalah," tulis direktur kebijakan ekonomi Google Adam Cohen dilansir BBC, Jumat (18/12).

Cohen memaparkan gugatan ini berupaya mendesain ulang Google Search dengan cara yang akan menghilangkan informasi berguna orang Amerika dan melukai kemampuan bisnis untuk terhubung langsung dengan pelanggan. "Kami berharap dapat mengajukan kasus tersebut ke pengadilan, sambil tetap fokus pada memberikan pengalaman penelusuran berkualitas tinggi untuk pengguna kami," jelasnya.

Ia menambahkan ada banyak alternatif selain Google saat mencari informasi yang relevan termasuk Amazon, Expedia, dan Tripadvisor. Raksasa teknologi itu berpandangan bahwa gugatan tersebut menunjukkan bahwa Google Search pada kenyataannya menjadi kurang berguna bagi konsumen.

Cohen menjelaskan saat menelusuri produk dan layanan lokal, Google Search menampilkan informasi yang membantu pengguna terhubung dengan bisnis secara langsung dan membantu mereka menjangkau lebih banyak pelanggan.

"Gugatan ini menuntut perubahan pada desain Google Penelusuran yang mengharuskan kami menampilkan perantara online secara mencolok sebagai pengganti koneksi langsung ke bisnis," tambahnya.

Gugatan tersebut diajukan pada Kamis oleh 38 negara bagian dan teritori dengan jaksa Demokrat dan Republik, yang dipimpin oleh Jaksa Agung Colorado Phil Weiser.

"Tindakan antikompetitif Google telah melindungi monopoli pencarian umum dan mengecualikan saingannya, merampas konsumen dari keuntungan pilihan kompetitif, mencegah inovasi, dan merusak masuk atau perluasan baru," jelas Weiser.

"Gugatan ini berusaha memulihkan persaingan," tambahnya.

Ini adalah masalah terpisah dari gugatan yang diajukan pada Rabu di mana 10 negara bagian AS menuduh Google melakukan praktik anti-persaingan dalam periklanan online, termasuk tuduhan bahwa ia membuat kesepakatan dengan Facebook untuk memanipulasi lelang iklan online.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement