Senin 28 Dec 2020 19:48 WIB

Turki Naikkan Upah Minimum 21,56 Persen di 2021

Upah minimum bersih untuk pekerja lajang adalah 2.826 lira Turki.

Pekerja Avcilar Municipality memproduksi masker wajah transparan di Istanbul, Turki, Rabu (27/5). Produksi masker tersebut dirancang khusus bagi kaum tuna rungu guna mempermudah komunikasi di tengah pandemi COVID-19
Foto: REUTERS / Umit Bektas
Pekerja Avcilar Municipality memproduksi masker wajah transparan di Istanbul, Turki, Rabu (27/5). Produksi masker tersebut dirancang khusus bagi kaum tuna rungu guna mempermudah komunikasi di tengah pandemi COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Turki menaikkan upah minimum para pekerja sebesar 21,56 persen per 1 Januari. Demikian pengumuman menteri keluarga. Demikian disampaikan menteri tenaga kerja dan layanan sosial Turki pada Senin (28/12).

"Upah minimum bersih untuk pekerja lajang adalah 2.826 lira Turki (377 dolar AS atau sekitar Rp5,46 juta) per bulan, naik dari 2.324 lira Turki (310 dolar As) per bulan," kata Zehra Zumrut Selcuk.

Baca Juga

Upah minimum bruto yang baru, sebelum dipotong premi jaminan sosial dan pajak penghasilan, akan mencapai 3.578 lira (477,3 dolar AS). "Kenaikan itu jauh di atas tingkat inflasi tahunan negara itu," tegas menteri.

Inflasi tahunan Turki mencapai 14 persen pada November, sementara rata-rata kenaikan harga konsumen selama 12 bulan adalah 12,04 persen.

Sumber, https://www.aa.com.tr/id/turki/turki-naikkan-upah-minimum-21-56-di-2021/2090869

sumber : Anadolu
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement