REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Pemerintah Singapura pada Jumat mengatakan pihaknya akan melarang masuk seluruh warga negara asing (WNA) yang punya riwayat perjalanan ke Afrika Selatan (Afsel). Adanya varian baru virus penyebab Covid-19 yang mewabah di negara tersebut menjadi pertimbangan utama.
"Seluruh warga asing yang punya riwayat perjalanan ke Afrika Selatan dalam waktu 14 hari terakhir dilarang masuk dan transit di Singapura, meskipun mereka telah mengantongi izin tinggal jangka panjang dan jangka pendek," kata Kementerian Kesehatan.
Sementara itu, warga Singapura dan penduduk tetap diperbolehkan masuk ke Singapura. Akan tetapi, mereka wajib mengikuti tes usap Covid-19 setibanya di Singapura dan menjalani karantina 14 hari.