Sabtu 02 Jan 2021 17:39 WIB

Malaysia Lanjutkan PKPP Sampai 31 Maret 2021

Pelaksanaan PKPP Malaysia dikecualikan di Selangor, Kuala Lumpur, dan Sabah

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Malaysia lanjutkan PKPP sampai 31 Maret 2021 untuk membendung penularan Covid-19. Ilustrasi.
Foto: EPA
Malaysia lanjutkan PKPP sampai 31 Maret 2021 untuk membendung penularan Covid-19. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PUTRAJAYA - Pemerintah Malaysia melanjutkan Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan (PKPP) di seluruh negara bagian dalam rangka membendung pandemi Covid-19 yang berakhir pada 31 Desember 2020 diteruskan hingga 31 Maret 2021.

"Pelaksanaan PKPP itu perkecualian di Selangor, Kuala Lumpur, dan Sabah serta lokasi tertentu yang menerapkan PKP Bersyarat (PKPB) atau PKP Diperketatkan (PKPD)," ujar Menteri Kanan (Keamanan), Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob di Putrajaya, Sabtu.

Baca Juga

Dia mengatakan perintah baru tersebut sudah dicatatkan dalam Warta Pemerintah Persekutuan. Ismail mengatakan keputusan tersebut mempertimbangkan hasil penilaian risiko yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan yang mendapati peningkatan kasus Covid-19 masih berlangsung di seluruh negara bagian dengan kadar tinggi

"Peningkatan kasus ini antara lain disumbang pelaksanaan penyaringan wajib terhadap pekerja warga negara asing secara besar-besaran di beberapa negara bagian dan dari penularan terjangkit dalam komunitas tersebut terutama di Lembah Klang dan beberapa negera bagian lain," katanya.

Sehubungan dengan hal itu, katanya, semua prosedur operasi standard (SOP) di bawah PKPP dilaksanakan dalam tempo yang diwartakan dan berdasarkan perubahan yang akan diumumkan dari waktu ke waktu.

Mengenai aktivitas pariwisata, politikus UMNO tersebut mengatakan berdasarkan ketetapan yang diumumkan sebelumnya oleh Kementerian Pariwisata, Seni dan Budaya, tapi perlu mematuhi SOP kesehatan yang ketat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement