REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Aliansi internasional terdiri dari 36 LSM yang mewakili 13 negara mengajukan petisi kepada Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) soal kebijakan Islamofobia secara sistematis di Prancis.
Berbicara kepada Anadolu Agency, Muhammad Rabbani, Direktur Utama Kelompok Advokasi CAGE yang berbasis di Inggris yang menandatangani petisi tersebut, mengatakan bahwa kebijakan pemerintah Prancis menyebabkan "sekuritisasi" kehidupan Muslim dan penutupan tempat ibadah, badan amal, dan LSM mereka.
"Dalam beberapa hari terakhir, menteri dalam negeri Prancis menutup sembilan masjid lagi. Prancis sedang berusaha untuk mengekspor model Islamofobia ke seluruh UE," sebut Rabbani.
Tentang tanggapan komunitas Internasional, Rabbani mengatakan meski reaksi keras setelah karikatur penghinaan Nabi Muhammad oleh majalah Prancis Charlie Hebdo, diikuti dengan seruan memboikot produk Prancis memang mengejutkan pendirian di Paris, banyak hal tetap tidak berubah di tingkat kebijakan negara itu.
Dia mengatakan bahwa perlakuan Prancis terhadap Muslim telah mendorong peningkatan populis sayap kanan di Eropa.
"Prancis bisa dibilang laboratorium pengujian untuk Islamofobia Eropa. Oleh karena itu, sangat penting bahwa itu ditantang dengan kuat dan dalam gaya yang terorganisir sehingga tidak meluas melampaui perbatasan Prancis," kata Rabbani.
Dia juga menginformasikan bahwa LSM Koalisi Internasional juga berencana mengambil tindakan hukum terhadap pemerintah Prancis untuk memastikan agar hak-hak umat Islam dilindungi. Kelompok tersebut juga akan menyoroti pelanggaran hak internasional oleh Prancis.
Feroze Boda, juru bicara Asosiasi Profesional Muslim Afrika Selatan (AMPSA), juga mengatakan kepada Anadolu Agency bahwa kebijakan permusuhan Presiden Prancis Emmanuel Macron lebih dari sekadar permusuhan.
AMPSA juga menandatangani petisi tersebut.
"Mereka bertujuan untuk memberantas Islam dengan kedok ideologi kebebasan dan egalitarianisme Prancis," kata AMPSA.
Menyerang simbol Muslim