REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Turki melarang aktifitas periklanan di situs media sosial yang tidak menunjuk perwakilan lokal, menurut Berita Negara, Senin (18/1).
Oktober lalu, undang-undang media sosial baru mulai berlaku di Turki, yang mewajibkan situs media sosial yang diakses lebih dari satu juta kali per hari di negara itu untuk mempekerjakan perwakilan lokal.
Sebagai bagian dari undang-undang, Turki sejauh ini telah mendenda platform media sosial sebesar TRY 40 juta dalam dua fase pertama proses tersebut. Setelah denda, aktivitas periklanan dilarang, dan fase kedua dilewati, otoritas Turki akan membatasi bandwidth masing-masing sebesar 50 persen hingga 90 persen. Jika perusahaan media sosial menunjuk perwakilan lokal, maka 75 persen dari denda akan dihapuskan dan pengurangan bandwidth akan dihentikan.
Berita Negara mengatakan iklan-iklan Turki tidak bisa ditampilkan di Pinterest, Twitter dan Periscope. Jika perusahaan di Turki melanggar larangan tersebut, mereka akan menghadapi sejumlah dakwaan.
Perusahaan media sosial populer Facebook, LinkedIn, YouTube, TikTok, VK dan DailyMotion telah sepakat untuk menunjuk perwakilan lokal.
Fasisme digital