REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pada jam-jam terakhir masa jabatan sebagai presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump telah mengampuni 73 orang pada Selasa (19/1). Pengampunan ini termasuk untuk mantan penasihatnya, Steve Bannon, yang menghadapi tuduhan penipuan.
Sebuah pernyataan dari Gedung Putih mencantumkan, 73 orang yang telah menerima pengampunan dan 70 orang yang hukumannya diringankan. Bannon adalah ahli strategi dan penasihat utama Presiden Trump selama kampanyenya 2016.
Bannon didakwa pada Agustus tahun lalu dengan tuduhan penipuan atas kampanye penggalangan dana untuk membangun tembok di perbatasan AS-Meksiko. Jaksa penuntut mengatakan, Bannon dan tiga orang lainnya menipu ratusan ribu donor sehubungan dengan kampanye "We Build the Wall".
Dalam kampanye itu, Bannon mengumpulkan 25 juta dolar AS. Bannon dituduh menerima lebih dari 1 juta dolar AS, setidaknya beberapa di antaranya digunakan untuk menutupi pengeluaran pribadi. Dia membantah tuduhan itu dan belum diadili.
"Pemimpin penting dalam gerakan konservatif dan dikenal karena kecerdasan politiknya," kata Pernyataan Gedung Putih alasan memberikan pengampunan pada Bannon.