REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Facebook menyerahkan keputusan penangguhan tanpa batas waktu akun Donald Trump ke dewan pengawas independen. Akun Trump akan tetap ditangguhkan, sementara dewan pengawas, badan yang belum lama ini dibentuk Facebook, meninjau keputusan tersebut.
Facebook memblokir akses Trump ke akun Facebook dan Instagram miliknya karena kekhawatiran akan kekerasan lebih lanjut setelah kerusuhan Capitol pada 6 Januari yang dilakukan oleh pendukung presiden AS ke-45 itu.
"Saya yakin dengan kasus kami. Saya sangat yakin bahwa setiap orang yang memiliki pemikiran yang masuk akal untuk melihat keadaan di mana kami mengambil keputusan itu dan melihat kebijakan kami akan setuju," ujar Head of Global Affairs Facebook, Nick Clegg, dikutip dari Reuters, Jumat.
"Tapi tentu saja ini adalah keputusan yang menggemparkan dunia," dia menambahkan. Ini adalah pertama kalinya raksasa media sosial itu memblokir seorang presiden, perdana menteri, atau kepala negara.
Facebook mengatakan telah menerima kasus tersebut pada Kamis (21/1). Facebook tidak meminta peninjauan yang dipercepat dan akan memiliki waktu maksimal 90 hari untuk membuat keputusan untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Facebook.
Juru bicara dewan pengawas mengatakan, kemungkinan peninjauan kasus akan lebih cepat dari itu. Administrator halaman Facebook Trump memiliki opsi untuk mengirimkan pernyataan tertulis yang menentang keputusan Facebook.