REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Presiden Moon Jae-in secara resmi memberi wewenang kepada Kim Jin-wook untuk memimpin badan antikorupsi untuk menyelidiki para pejabat tinggi. Penunjukannya mendapat restu dari Majelis Nasional pada sidang konfirmasi.
Kim, 54 tahun, adalah mantan hakim yang akan memimpin badan investigasi berkekuatan 65 anggota tim jaksa dan penyelidik.
"Saya sepenuhnya sadar bahwa orang-orang berharap untuk melihat korupsi di antara para pejabat senior dibasmi dan lembaga-lembaga yang kuat direformasi," tulis pernyataan resmi Kim, dilansir dari kantor berita Yonhap pada Jumat (22/1).
Pemerintah Korsel telah memberikan kewenangan kepada lembaga tersebut untuk menyelidiki kasus korupsi pejabat pemerintah, anggota parlemen, dan jaksa, bahkan termasuk presiden. Badan investigasi juga memiliki kekuatan untuk mendakwa dalam kasus kejahatan yang melibatkan hakim agung, jaksa penuntut, hakim, jaksa penuntut, pejabat tinggi polisi, dan militer.