Kamis 28 Jan 2021 16:53 WIB

Pengadilan Pakistan Bebaskan Pembunuh Jurnalis AS

Pengadilan Pakistan menolak banding pembebasan Omar Sheikh dari keluarga jurnalis

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Bendera Pakistan
Foto:

Sebelum divonis membunuh Pearl, Omar Sheikh pernah dipenjara karena menculik satu warga Amerika Serikat dan tiga warga Inggris. Ia dipenjara dari tahun 1994 sampai 1999. Pada 12 Februari 2002 polisi Pakistan menangkapnya di Lahore atas penculikan Pearl.

Kepala biro Asia Selatan Wall Street Journal itu diculik, disayat, dan dipenggal.  Di pengadilan Sheikh mengatakan ia menyerahkan diri ke Badan Intelijen Pakistan satu pekan sebelumnya. Pengacaranya Abdul Waheed Katpar mengatakan Sheikh ditangkap pada 5 Februari, bukan 12 Februari 2002. Ia juga mengatakan polisi Pakistan membuat bukti palsu yang memberatkan kliennya. 

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement