REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Pengadilan Jerman pada Kamis (28/1) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada anggota neo-Nazi Stephan Ernst atas kasus pembunuhan politisi pro-pengungsi Walter Luebcke pada 2019.
Ekstremis berusia 47 tahun itu tahun lalu mengakui bahwa dia membunuh politisi konservatif dari koalisi Persatuan Demokratik Kristen (CDU) yang dipimpin oleh Kanselir Angela Merkel, karena sikapnya yang mendukung para pengungsi.
Pengadilan Tinggi Regional di Frankfurt memvonis hukuman atas pembunuhan itu, dan menghukumnya seumur hidup.
Pengadilan itu menekankan “tingkat kejahatan yang luar biasa” dalam putusannya, membuat potensi pembebasan bersyaratnya sangat tidak mungkin.
Menurut hukum Jerman, seseorang yang menjalani hukuman penjara seumur hidup memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman 15 tahun.