REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- China mengeksekusi mati Lai Xiaomin, mantan bankir kondang di negara tersebut, pada Jumat (29/1). Hukuman itu dijatuhkan karena dia dinilai terbukti menerima suap sebesar 260 juta dolar AS.
Lai adalah mantan ketua Huarong, salah satu perusahaan manajemen aset terbesar di China. Hukuman mati padanya dijatuhkan oleh pengadilan di utara kota Tianjin.
"Jumlah suap yang diterima oleh Lai Xiaomin sangat besar. Keadaan kejahatannya sangat serius dan dampak sosialnya sangat parah," kata China Central Television (CCTV) mengutip pernyataan Mahkamah Agung Cina yang meninjau dan menyetujui perintah eksekusi.
Laporan itu tidak merinci bagaimana Lai dieksekusi. Namun disebutkan bahwa dia diizinkan bertemu kerabat dekat sebelum menghadapi hukumannya.
Lai dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman awal bulan ini. Pengadilan Tianjin memutuskan dia telah menunjukkan "niat jahat yang ekstrem" dan menyalahgunakan posisinya untuk mendapatkan uang dalam jumlah besar.
Lai diduga telah menggunakan posisinya untuk menggelapkan dana publik senilai lebih dari 25 juta yuan antara tahun 2009 dan 2018. Kejatuhannya dimulai pada April 2018 yakni ketika para penyelidik memecatnya dari pekerjaannya dan mencopot posisinya di Partai Komunis China.
Pengadilan China memiliki tingkat hukuman lebih dari 99 persen. Vonis mati terhadap terpidana sangat jarang dibatalkan.
China merahasiakan jumlah kasus yang berakhir dengan eksekusi mati setiap tahunnya. Kelompok hak asasi manusia Amnesty International memperkirakan Beijing menjatuhkan ribuan hukuman mati setiap tahunnya.