REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Kantor Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melaporkan tindakan penyiksaan dan kerja paksa yang dilakukan di Korea Utara (Korut). Laporan yang dikeluarkan tujuh tahun setelah penyelidikan menemukan bahwa kamp penjara politik masih dijalankan oleh pasukan keamanan Korut.
"Tidak hanya impunitas yang berlaku, tetapi pelanggaran hak asasi manusia yang merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan terus dilakukan," ujar Komisaris Tinggi HAM PBB, Michelle Bachelet dalam sebuah pernyataan, Selasa (2/2).
Bachelet mendesak kekuatan dunia untuk mengejar keadilan dan mencegah pelanggaran lebih lanjut. Laporan tersebut meminta Dewan Keamanan PBB untuk menuntut Korut ke Pengadilan Kriminal Internasional atau membentuk pengadilan ad hoc.
Laporan PBB yang mengutip wawancara dengan mantan tahanan mengatakan bahwa pihaknya terus menerima "laporan yang konsisten dan dapat dipercaya tentang penderitaan para tahanan secara fisik maupun mental. Mereka mengalami pemukulan, menderita stres, bahkan kelaparan di tempat-tempat penahanan.
Hal ini menegaskan kembali temuan penyelidikan PBB pada 2014 yang dipimpin oleh mantan hakim Australia Michael Kirby. Temuan tersebut menunjukkan ada kejahatan terhadap kemanusiaan melalui penyiksaan yang terjadi pada sistem penjara. "Kerja paksa merupakan kejahatan perbudakan terhadap kemanusiaan yang terus berlangsung di penjara," ujar laporan PBB pada 2014.
Korut menyangkal keberadaan kamp penjara politik. Pada Juli lalu, Korut mengecam Inggris karena mengumumkan sanksi terhadap dua organisasi yang menurut pemerintah Inggris terlibat dalam kerja paksa, penyiksaan dan pembunuhan di kamp tersebut.