Jumat 05 Feb 2021 13:04 WIB

Trump Menolak Bersaksi di Sidang Pemakzulan

Kubu Trump menegaskan, eks presiden AS itu tak akan hadir di persidangan tak sah.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Teguh Firmansyah
Donald Trump terancam digugat.
Foto: Reuters/Aljazirah
Donald Trump terancam digugat.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON - Mantan presiden Donald Trump menolak bersaksi di bawah sumpah dalam persidangan pemakzulan di Senat Amerika Serikat (AS) pekan depan, Kamis (4/2). Penolakan ini menjawab permintaan dari fraksi Demokrat di House of Representative yang meminta agar Trump bersaksi sebelum atau selama sidang pemakzulan.

"Presiden tidak akan bersaksi dalam proses inkonstitusional," kata penasihat Trump Jason Miller kepada Reuters. Dalam surat terbuka, pengacara Trump, Bruce Castor dan David Schoen, menyebut permintaan kesaskisan itu sebagai penghalang.

Baca Juga

Sebelumnya, jaksa utama pemakzulan Trump Jamie Raskin mengirim undangan dalam surat kepada Trump. Dalam suratnya dia menginginkan mantan presiden untuk memberikan kesaksian di bawah sumpah.

"Jika Anda menolak undangan ini, kami memiliki setiap dan semua hak, termasuk hak untuk menetapkan di pengadilan bahwa penolakan Anda untuk bersaksi mendukung kesimpulan yang sangat merugikan mengenai tindakan Anda (dan kelambanan) pada 6 Januari 2021," tulis Raskin.

Castor mengatakan kepada Reuters bahwa Trump berhak menolak permintaan tersebut. "Beban ada di House untuk membuktikan kasus mereka. Saya tidak akan membantu mereka memenuhi beban mereka," ujarnya.

Pengacara Trump dan sebagian besar senator dari Partai Republik telah menantang keabsahan persidangan. Mereka mengatakan Senat tidak memiliki kewenangan untuk menyidangkan kasus tersebut karena Trump telah meninggalkan jabatannya dan tidak dapat dicopot.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement