Kamis 11 Feb 2021 15:50 WIB

Sri Lanka akan Cabut Kebijakan Kremasi Jenazah Covid-19

Sri Lanka menyebut penguburan korban Covid-19 bisa memicu pencemaran virus di tanah

Red: Nur Aini
Sri Lanka akan mengizinkan penguburan jenazah korban Covid-19, kata perdana menteri negara itu pada Rabu (10/2), setelah berbulan-bulan mendapat protes atas larangan tersebut.
Sri Lanka akan mengizinkan penguburan jenazah korban Covid-19, kata perdana menteri negara itu pada Rabu (10/2), setelah berbulan-bulan mendapat protes atas larangan tersebut.

 

REPUBLIKA.CO.ID, KOLOMBO -- Sri Lanka akan mengizinkan penguburan jenazah korban Covid-19, kata perdana menteri negara itu pada Rabu (10/2), setelah berbulan-bulan mendapat protes atas larangan tersebut.

Baca Juga

Menanggapi pertanyaan yang diajukan oleh anggota parlemen Saidulla Marikkar, Perdana Menteri Mahinda Rajapaksa mengatakan di parlemen bahwa jenazah korban virus corona akan diizinkan untuk dikuburkan, menurut laporan situs berita ColomboPage.

Pada Maret tahun lalu, Kementerian Kesehatan Sri Lanka menyebut penguburan para korban infeksi Covid-19 bisa memicu penyebaran virus di dalam tanah. Semua jenazah korban wabah itu akan dikremasi tanpa memandang agama dan etnis mereka.

Namun, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menekankan bahwa kremasi adalah "masalah pilihan budaya" dari setiap masyarakat.

"Ini adalah mitos umum bahwa orang yang meninggal karena penyakit menular harus dikremasi, tetapi ini tidak benar," ungkap WHO.

LSM dan kelompok minoritas di Sri Lanka mengajukan petisi ke Mahkamah Agung untuk memohon penghentian kremasi jenazah Muslim. Namun, pengadilan malah menolak semua petisi tersebut.

 

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/sri-lanka-akan-cabut-kebijakan-kremasi-paksa-jenazah-covid-19/2140943
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement