Selasa 09 Mar 2021 12:44 WIB

Kekerasan terhadap Perempuan tak Berkurang Saat Pandemi

Kondisi pandemi Covid-19 membuat perempuan korban kekerasan takut melapor

Red: Nur Aini
Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2020 mencapai 299.911 kasus.
Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2020 mencapai 299.911 kasus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menyambut hari perempuan internasional pada Senin, 8 Maret 2021, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merilis laporan catatan tahunan terkait kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.

Dalam catatan tersebut, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2020 mencapai 299.911 kasus.

Baca Juga

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, jumlah laporan kasus ini memang turun sebesar 31 persen dari tahun sebelumnya.

“Namun tindakan kekerasan terhadap perempuan tidak berkurang,” ujar Andy dalam siaran pers, Senin (8/3).

Angka ini turun sebab kondisi pandemi membuat perempuan korban kekerasan tetap berada dalam jangkauan pelaku sehingga korban kesulitan dan takut untuk melapor. “Korban lebih memilih diam, atau mengadu pada keluarga,” kata Andy.

Selain itu, angka kasus kekerasan berbasis gender siber (KBGS) dilaporkan Komnas Perempuan juga meningkat setelah pandemi Covid-19. Angka ini melonjak tajam hingga mencapai 940 kasus dari 241 kasus di tahun 2019. Kasus kekerasan yang menimpa jurnalis juga patut menjadi sorotan.

Hasil survei Aliansi Jjurnalis Independen (AJI) Jakarta pada Agustus 2020 menemukan, sebanyak 25 dari 34 responden jurnalis yang berpartisipasi dalam survei, mengaku pernah mengalami kekerasan seksual. Pelaku kekerasan seksual terhadap jurnalis ialah pejabat publik, narasumber non pejabat publik, atasan jurnalis perempuan, teman jurnalis sekantor, jurnalis di kantor media lain, aparat keamanan, hingga dosen.

Perempuan pekerja rumah tangga

Di hari perempuan sedunia ini, organisasi perempuan kembali menyoroti perlindungan yang lemah terhadap para pekerja perempuan di sektor rumah tangga. Saat ini terdapat lebih dari 4 juta perempuan di Indonesia bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT), mengutip data organisasi advokasi perempuan Jala PRT.

Menurut Jala PRT, mereka bekerja di situasi tidak layak, eksploitatif, dan rawan perbudakan modern. Pemerintah dan legislator Indonesia diharapkan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undangan (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

RUU tersebut sudah mangkrak selama 17 tahun karena dianggap tidak berkontribusi untuk menyelamatkan krisis ekonomi.

Jam kerja yang tidak pasti, upah yang tidak manusiawi, kekerasan dari majikan baik secara verbal maupun seksual, menurut Elya kerap dialami oleh pekerja rumah tangga.

“Sebanyak 4,2 juta PRT adalah perempuan penopang ekonomi keluarga,” ujar aktivis Jala PRT, Elyarumiyati.

Mekanisme pemulihan dan pengadilan telah gagal

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/kekerasan-terhadap-perempuan-tak-berkurang-di-masa-pandemi-covid-19/2168822
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement