REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Pengadilan Hong Kong putuskan bersalah tujuh tokoh pro-demokrasi termasuk pengusaha media Jimmy Lai Chee-ying. Mereka didakwa terlibat unjuk rasa anti-pemerintah tanpa izin pada tahun 2019 lalu.
Pada Kamis (1/4), South China Morning Post melaporkan Hakim Distrik Amanda Woodcock menolak argumen pembela yang menyatakan proses peradilan tidak konstitusional. Ia memutuskan semua terdakwa bersalah dalam sidang yang berlangsung selama empat pekan itu.
Sidang itu berpusat pada unjuk rasa tanpa izin atau ilegal yang digelar selama gelombang demonstrasi 2019 lalu. Jaksa menuduh tujuh terdakwa mengubah kegiatan berkumpul yang sah di Victoria Park menjadi pawai ilegal menuju pusat kota dengan dalih pengendalian massa.
Pengacara mengatakan tersangka hanya memimpin peserta unjuk rasa keluar dari taman untuk mengurangi kepadatan. Terdakwa lain antara lain Martin Lee Chu-ming, Leung Kwok-hung, Lee Cheuk-yan, Albert Ho Chun-yan, Cyd Ho Sau-lan, Margaret Ng Ngoi-yee serta dua mantan legislator Au Nok-hin dan Leung Yiu-chung.
Sidang Distrik yang digelar di pengadilan West Kowloon untuk mengakomodasi besarnya perhatian terhadap kasus ini masih berlangsung. Para pengacara dua orang yang mengaku bersalah menyampaikan pidato mitigasi.