Kamis 01 Apr 2021 12:01 WIB

Pengadilan Vonis Bersalah 7 Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong

Aktivis demokrasi Hong Kong didakwa terlibat unjuk rasa anti-pemerintah tanpa izin

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Pengunjuk rasa pro-demokrasi mengusung slogan Stop One Party Rolling ketika berunjuk rasa di Hong Kong, Rabu (1/7). Hong Kong memasuki 23 tahun penyerahannya kembali ke China sejak 1997. Kini China memberlakukan UU Keamanan Nasional yang menekan bagi aksi protes di Hong Kong.
Foto: AP Photo/Vincent Yu
Pengunjuk rasa pro-demokrasi mengusung slogan Stop One Party Rolling ketika berunjuk rasa di Hong Kong, Rabu (1/7). Hong Kong memasuki 23 tahun penyerahannya kembali ke China sejak 1997. Kini China memberlakukan UU Keamanan Nasional yang menekan bagi aksi protes di Hong Kong.

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Pengadilan Hong Kong putuskan bersalah tujuh tokoh pro-demokrasi termasuk pengusaha media Jimmy Lai Chee-ying. Mereka didakwa terlibat unjuk rasa anti-pemerintah tanpa izin pada tahun 2019 lalu.

Pada Kamis (1/4), South China Morning Post melaporkan Hakim Distrik Amanda Woodcock menolak argumen pembela yang menyatakan proses peradilan tidak konstitusional. Ia memutuskan semua terdakwa bersalah dalam sidang yang berlangsung selama empat pekan itu.

Baca Juga

Sidang itu berpusat pada unjuk rasa tanpa izin atau ilegal yang digelar selama gelombang demonstrasi 2019 lalu. Jaksa menuduh tujuh terdakwa mengubah kegiatan berkumpul yang sah di Victoria Park menjadi pawai ilegal menuju pusat kota dengan dalih pengendalian massa.

Pengacara mengatakan tersangka hanya memimpin peserta unjuk rasa keluar dari taman untuk mengurangi kepadatan. Terdakwa lain antara lain Martin Lee Chu-ming, Leung Kwok-hung, Lee Cheuk-yan, Albert Ho Chun-yan, Cyd Ho Sau-lan, Margaret Ng Ngoi-yee serta dua mantan legislator Au Nok-hin dan Leung Yiu-chung.

Sidang Distrik yang digelar di pengadilan West Kowloon untuk mengakomodasi besarnya perhatian terhadap kasus ini masih berlangsung. Para pengacara dua orang yang mengaku bersalah menyampaikan pidato mitigasi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement