REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Regulator China menjatuhkan denda kepada perusahaan Alibaba senilai 2,78 miliar dolar AS, Sabtu (10/4) waktu setempat. Sanksi diberikan atas praktik yang dianggap menyalahgunakan posisi pasar dominan di China.
Kantor berita Xinhua dilansir laman The Guardian mengatakan, otorits negara untuk regulasi pasar telah menaksir denda tersebut. Hal itu diputuskan setelah otoritas tersebut menyimpulkan penyelidikan terhadap Alibaba yang dimulai pada Desember.
Penyelidikan dan denda berpusat pada dugaan praktik Alibaba yang mewajibkan anggota pedagangnya untuk menjual secara eksklusif di platformnya. "Besar denda ditentukan setelah regulator memutuskan untuk mendenda Alibaba sebesar 4 persen dari penjualan 2019," tulis Xinhua.
Alibaba dan perusahaan teknologi China terkemuka lainnya berada di bawah tekanan di tengah meningkatnya kekhawatiran atas pengaruh mereka di China terhadap kehidupan konsumen. Alibaba secara khusus telah diawasi sejak Oktober 2020.
Pendirinya, Jack Ma, mengkritik regulator China ketinggalan zaman setelah mereka menyatakan keprihatinan terkait persoalan pinjaman, manajemen kekayaan dan asuransi oleh badan keuangan Alibaba, Ant Group. Cina telah berusaha untuk mengekang utang pribadi yang membengkak dan pinjaman yang kacau balau.