Jumat 16 Apr 2021 07:18 WIB

Derek Chauvin tak Bersaksi di Sidangnya Sendiri

Mantan petugas kepolisian Derek Chauvin didakwa membunuh George Floyd.

Rep: Lintar Satria/ Red: Teguh Firmansyah
Tersangka pembunuhan George Floyd, Derek Chauvin. Derek Chauvin dan istrinya menerima sembilan dakwaan penipuan pajak.
Foto: EPA
Tersangka pembunuhan George Floyd, Derek Chauvin. Derek Chauvin dan istrinya menerima sembilan dakwaan penipuan pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, MINNEAPOLIS -- Mantan petugas polisi Minneapolis Derek Chuavin memutuskan tidak memberi kesaksian dalam sidangnya sendiri. Chauvin yang berkulit putih didakwa membunuh pria kulit hitam George Floyd.

Kasus pembunuhan ini memicu gelombang unjuk rasa anti rasialisme dan brutalitas polisi di seluruh dunia. "Saya akan menggunakan Amandemen Kelima saya yang mulia," kata Chauvin di sidangnya seperti dikutip ABC News, Kamis (15/4).

Baca Juga

Amandemen Kelima Konstitusi AS memberikan hak terdakwa tidak memberikan kesaksian yang mungkin memberatkannya. Chauvin menyampaikan keputusan ini setelah ia dan pengacaranya Eric Nelson memutarkan rekaman diskusi mereka.

"Ini keputusan Anda dan keputusan Anda sendiri," kata Nelson dalam rekaman tersebut.

Nelson mengatakan ia dan Chauvin banyak berdiskusi apakah mantan petugas polisi perlu memberikan kesaksiannya atau tidak. Termasuk diskusi panjang yang rekam pada Rabu  (14/4) malam kemarin.

Hakim Peter Cahill bertanya pada Chauvin mengenai keputusannya itu. Ia bertanya apakah ia ditekan untuk melakukannya atau tidak. "Tidak ada ancaman atau janji yang mulai,"kata Chauvin.

Cahill mengatakan ia akan mematuhi permintaan Chauvin dengan menginstruksikan pada juri agar 'tidak menentukan salah atau tidak bersalahnya' Chauvin berdasarkan keputusan mantan petugas itu menggunakan haknya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement