REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Antony Blinken pada Rabu (18/5) melarang mantan presiden dan perdana menteri Albania Sali Berisha beserta keluarganya memasuki AS. Mereka dilarang masuk ke AS karena Berisha terlibat korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Blinken mengatakan Berisha terlibat dalam tindakan korupsi seperti penyalahgunaan dana publik dan mengganggu proses publik. Dia juga menggunakan kekuasaannya untuk meraup keuntungan bagi dirinya sendiri dan untuk memperkaya sekutu politiknya serta anggota keluarganya. Blinken juga menyebut tindakan Berisha telah merusak demokrasi di Albania.
"Saya secara terbuka menunjuk Berisha dan anggota keluarga dekatnya sebagai tidak dapat masuk ke Amerika Serikat. Kami tetap #UnitedAgainstCorruption dengan mitra kami di Albania," ujar Blinken dalam cuitannya di Twitter.
Hingga berita ini diturunkan, kantor Berisha tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar. Berisha diketahui tidak menghadapi proses pidana apa pun di Albania.
Berisha menjabat sebagai presiden dari 1992 hingga 1997. Setelah jatuhnya komunisme di Albania, dia menjabat sebagai perdana menteri antara tahun 2005 dan 2013.
Albania diberikan status kandidat Uni Eropa pada tahun 2014. Namun negara tersebut hanya mengalami sedikit kemajuan sejak itu, terutama karena kegagalan untuk melaksanakan reformasi.