REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menandatangani undang-undang anti-kejahatan rasial pada Kamis (20/5). Undang-undang ini mengarahkan penegakan hukum federal untuk mengatasi peningkatan serangan kekerasan terhadap orang Asia-Amerika dan Kepulauan Pasifik selama pandemi virus Corona.
“Ada nilai dan keyakinan inti sederhana yang harus menyatukan kita sebagai orang Amerika. Salah satunya berdiri bersama melawan kebencian, melawan rasisme,” kata Biden, dilansir Aljazirah, Jumat (21/5).
Undang-undang baru tersebut bertujuan untuk mempercepat peninjauan Departemen Kehakiman atas kejahatan kebencian anti-Asia, dan menunjuk seorang pejabat di Departemen Kehakiman untuk mengawasi upaya tersebut. Undang-undang anti-kejahatan rasial ini akan membuat para korban dengan mudah melakukan pelaporan dari semua jenis kejahatan rasial, dan memberikan pelatihan bagi pejabat lokal dan negara bagian.
Undang-undang tersebut telah melewati Kongres dengan suara mayoritas besar. Undang-undang itu disetujui melalui voting dengan suara 94 setuju dan 1 tidak setuju di Senat.
Sementara di House of Representative sebanyak 364 suara menyatakan dukungan terhadap undang-undang anti-kejahatan rasial, dan 62 lainnya menolak. Undang-undang baru tersebut mengarahkan Departemen Kehakiman AS untuk fokus pada penuntutan kejahatan dengan kekerasan terhadap warga Asia-Amerika dan Kepulauan Pasifik. Biden memuji Demokrat dan Republik di Kongres karena bekerja sama untuk memberlakukan undang-undang tersebut.
“Kami sudah terlalu lama tidak melihat jenis bipartisan seperti ini di Washington. Anda menunjukkan kepada kami bahwa demokrasi kami dapat bekerja dan memberikan hasil bagi rakyat Amerika," kata Biden.