REPUBLIKA.CO.ID, DUBLIN -- Parlemen Irlandia pada Rabu (26/5) mengeluarkan mosi yang mengutuk "aneksasi de facto" Israel atas wilayah Palestina.
Mosi, yang diajukan oleh oposisi Partai Sinn Fein, diterima di parlemen setelah mendapat dukungan lintas partai.
Dengan begitu, Irlandia menjadi negara Uni Eropa pertama yang menggunakan istilah "aneksasi de facto" terkait tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina.
Kementerian Luar Negeri Israel menanggapi dengan langsung menolak mosi tersebut.
Sementara mosi disahkan, amandemen yang diperkenalkan oleh partai sosialis, People Before Profit, untuk mengusir duta besar Israel untuk Irlandia dan menjatuhkan sanksi terhadap Israel kalah dalam pemungutan suara dengan hanya 46 suara mendukung dan 87 suara menolak.