REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Lembaga Pers Palest melaporkan ada 337 kasus kejahatan dan serangan oleh otoritas pendudukan Israel terhadap wartawan yang meliput di Palestina saat konflik terbaru. Israel dikatakan melanggar kebebasan media yang bahkan disebut sebagai kejahatan perang.
Dilansir dari Wafa News, lembaga tersebut mengaku telah memantau dan mendokumentasikan 337 pelanggaran. Sebanyak 110 di antaranya terjadi di Gaza dan 227 di Tepi Barat. Jumlah ini dua kali lipat dari banyaknya kasus pada konflik sebelumnya.
Sebanyak tiga wartawan tewas selama 11 hari terakhir agresi Israel di Gaza. Termasuk juga ada 41 kantor media hancur total, 32 hancur sebagian, sementara 27 menjadi sasaran rudal.
Di Tepi Barat, 227 serangan terhadap target yang disengaja didokumentasikan, termasuk penahanan pencegahan, pencegahan liputan media, dan penargetan dilakukan Israel. Laporan ini juga menyebutkan bahwa ada 31 wartawan ditembak dan terluka, 32 terkena sasaran gas air mata, dan lainnya terluka setelah menjadi sasaran granat kejut.
Lembaga ini juga mendokumentasikan 12 penangkapan, 15 kasus penyitaan dan perusakan peralatan. Ada juga pelarangan akses ke Yerusalem untuk meliput kejadian.
Serangan Israel di Gaza menewaskan 254 warga Palestina, termasuk 66 anak-anak. Roket dan tembakan lainnya dari Gaza juga merenggut 12 nyawa di Israel, termasuk satu anak dan seorang remaja Arab-Israel.
Berbagai bantuan internasional ditawarkan, termasuk Pemerintah Mesir yang menjanjikan lebih dari Rp 7 triliun untuk membantu upaya rekonstruksi di daerah padat penduduk yang dihantam oleh serangan udara Israel.