Rabu 09 Jun 2021 21:07 WIB

Uni Eropa Sahkan Sertifikat Vaksin Sebagai Syarat Perjalanan

Semua negara Uni Eropa harus mengakui sertifikat vaksin Covid-19

Rep: Fergi Nadira/ Red: Christiyaningsih
Presiden Parlemen Eropa David Sassoli berbicara pada pembukaan sidang pleno Parlemen Eropa di Strasbourg, Prancis timur, Senin 7 Juni 2021.
Foto: AP/Frederick Florin/POOL AFP
Presiden Parlemen Eropa David Sassoli berbicara pada pembukaan sidang pleno Parlemen Eropa di Strasbourg, Prancis timur, Senin 7 Juni 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS - Anggota parlemen Uni Eropa (UE) mengesahkan sertifikat perjalanan baru yang memungkinkan pergerakan orang antarnegara Eropa tanpa harus dikarantina maupun tes Covid-19. Pengesahan ini membuka jalan bagi izin memulai membuka perbatasan pada waktunya untuk liburan musim panas.

Sertifikat yang telah lama ditunggu-tunggu ini bertujuan untuk menyelamatkan industri travel Eropa hingga lokasi wisata utama dari musim liburan yang sebelumnya luluh lantak akibat pembatasan pandemi. Tujuan perjalanan utama seperti Yunani sebelumnya menjadi dorongan untuk memiliki sertifikat.

Baca Juga

Sertifikat akan memiliki bentuk kertas dan digital dan telah diperkenalkan dengan cepat di Yunani. Beberapa negara UE juga mulai menggunakan sistem tersebut termasuk Bulgaria, Kroasia, Republik Ceko, Denmark, Jerman, Yunani, dan Polandia.

Saat ini, bepergian di 27 negara Uni Eropa adalah percobaan bagi turis dan maskapai penerbangan. Negara-negara memiliki berbagai sistem lampu lalu lintas soal Covid-19. Hijau dianggap aman dan yang berwarna merah harus dihindari. Namun setiap negara menerapkan aturan dan standar yang berbeda, yang membuat perjalanan membingungkan semua orang.

Peraturan baru yang mengatur sertfikat vaksin diadopsi dalam dua suara di Parlemen Eropa di Strasbourg, Prancis. Aturan perjalanan bagi warga negara UE disahkan 546 menjadi 93, sedangkan 51 abstain. Untuk orang-orang dari luar blok melewati 553 menjadi 91, sedangkan 46 abstain.

Pemungutan suara masih harus disetujui oleh negara-negara UE, tetapi itu kemungkinan formalitas. Artinya mulai 1 Juli selama 12 bulan, semua negara UE harus mengakui sertifikat vaksin. Sertifikat akan dikeluarkan secara gratis dan menyatakan bahwa seseorang telah divaksinasi penuh terhadap virus, baru-baru ini dites negatif, atau telah pulih dari penyakit.

Aturan tidak akan ditegakkan secara ketat selama enam pekan untuk memungkinkan negara-negara bersiap. Pass akan dikeluarkan oleh masing-masing negara, bukan dari sistem Eropa yang terpusat. Mereka akan berisi kode QR dengan fitur keamanan tingkat lanjut. Data pribadi tidak akan dibagikan dengan negara lain.

"Negara-negara Uni Eropa didorong untuk menahan diri dari memberlakukan pembatasan lebih lanjut, kecuali benar-benar diperlukan dan proporsional," ujar anggota parlemen Sosialis Spanyol Juan Fernando Lopez Aguilar, yang mendampingi pemungutan suara melalui parlemen.

Orang-orang yang datang dari luar UE atau yang sebagian besar harus divaksinasi untuk masuk, akan bisa mendapatkan sertifikat. Hal itu bisa disetujui masuk jika mereka dapat meyakinkan pihak berwenang di negara UE yang mereka masuki bahwa mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement