REPUBLIKA.CO.ID, YANGON – Pemimpin de facto Myanmar Aung San Suu Kyi telah dijerat dakwaan baru terkait kasus korupsi. Sejak digulingkan militer, Suu Kyi menghadapi sedikitnya tujuh dakwaan.
Global New Light of Myanmar dalam laporannya pada Kamis (10/6) menyebut, Komisi Anti-Korupsi Myanmar menemukan bukti bahwa Suu Kyi telah melakukan rasuah menggunakan pangkat atau jabatannya. “Jadi dia dijerat dengan Undang-Undang Anti-Korupsi pasal 55,” katanya.
Sebelumnya, Suu Kyi telah menghadapi beberapa dakwaan, antara lain dituduh melanggar undang-undang bencana alam, kepemilikan walkie-talkie ilegal, dan melanggar pembatasan Covid-19. Pada Maret lalu, dia pun dituduh melakukan korupsi. "Aung San Suu Kyi melakukan korupsi dan (pihak berwenang) bersiap untuk menuntutnya sesuai dengan undang-undang antikorupsi," kata lembaga penyiaran militer Myanmar, Myawady, pada 17 Maret lalu.
Itu bukan pertama kalinya tuduhan korupsi diajukan terhadap Suu Kyi. Pada bulan yang sama seorang juru bicara militer mengatakan seorang menteri utama yang kini ditahan telah mengakui memberi Suu Kyi 600 ribu dolar AS dan lebih dari 10 kilogram emas batangan.
Pengacara Suu Kyi, Khin Maung Zaw, telah membantah tuduhan tersebut. Khin menyebut tudingan itu tak logis dan tak berdasar. “Aung San Suu Kyi mungkin memiliki kekurangan, tapi suap dan korupsi bukanlah sifatnya,” katanya seraya menambahkan bahwa kebanyakan orang di Myanmar tidak akan mempercayai tuduhan tersebut.