Ahad 13 Jun 2021 11:05 WIB

Presiden Brasil Didenda karena tak Gunakan Masker

Presiden Brasil sebelumnya pernah didenda karena tidak memakai masker.

Rep: Puti Almas/ Red: Indira Rezkisari
Presiden Brasil Jair Bolsonaro
Foto: AP/Eraldo Peres
Presiden Brasil Jair Bolsonaro

REPUBLIKA.CO.ID, RIO DE JANEIRO — Presiden Brasil, Jair Bolsonaro, dijatuhi hukuman denda karena tidak menggunakan masker saat mengendarai sepeda motor sambil memimpin pendukung yang juga membawa kendaraan tersebut. Aksi tanpa masker Bolsonaro dilakukan jalan-jalan di Sao Paulo pada Sabtu (12/6).

Aturan penggunaan masker diberlakukan di Sao Paulo selama pandemi virus corona jenis baru (Covid-19) terjadi. Namun, Bolsonaro yang tiba bersama para pendukungnya muncul di kota itu tanpa masker.

Baca Juga

Bahkan, sebagian besar pendukungnya meneriakkan bahwa masker tidak berguna bagi orang-orang yang sudah divaksinasi. Banyak ahli atau pakar kesehatan membantah pernyataan itu.

Sao Paolo memberlakukan hukuman denda sebesar 110 dolar AS bagi orang-orang yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Aturan ini telah berlaku sejak Mei 2020.

Sementara itu, Bolsonaro dan juru bicara kantor kepresidenan Brasil hingga saat ini belum memberi komentar terkait denda yang diberikan kepada pemimpin Brasil ini. Sebelumnya, ia juga mendapatkan hukuman serupa karena tidak mengenakan masker saat menghadiri acara bersama para pendukungnya Mei lalu di Maranhao, negara bagian wilayah timur laut negara itu.

Menanggapi pernyataan pendukung Bolsonaro mengenai vaksin Covid-19, pakar kesehatan menjelaskan bahwa vaksin dirancang terutama untuk melindungi penerima agar tidak sakit, tidak harus terinfeksi. Sejumlah penelitian menunjukkan banyak vaksin mengurangi viral load, namun tidak semua varietas telah dipelajari sepenuhnya.

Sejauh ini, kurang dari 12 persen populasi Brasil menerima kedua dosis vaksin Covid-19. Kementerian Kesehatan dan banyak ahli di negara itu mengatakan masker tidak perlu digunakan jika mayoritas populasi telah divaksinasi, dilansir dari Al Arabiya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement