REPUBLIKA.CO.ID, TASHKENT - Uzbekistan pada Rabu mengesahkan undang-undang tentang kebebasan hati nurani dan lembaga keagamaan yang memperluas kebebasan beragama di negara itu.
Menurut Kantor Pers Kepresidenan, undang-undang tersebut mulai berlaku setelah ditandatangani oleh Presiden Shavkat Mirziyoyev.
Secara hukum, proses pendaftaran resmi lembaga dan organisasi keagamaan yang menyelenggarakan pendidikan agama disederhanakan.
Undang-undang itu menghapus persyaratan untuk mendapatkan persetujuan dari kepala lingkungan untuk pendirian lembaga atau asosiasi keagamaan.
Jumlah tanda tangan yang diperlukan untuk pendirian lembaga dan asosiasi keagamaan juga dikurangi dari 100 menjadi 50. Larangan mengenakan pakaian keagamaan di tempat umum seperti jilbab juga dicabut.
Selain itu, undang-undang juga mengatur hubungan antara urusan negara dan agama dan negara menjamin hidup berdampingan secara damai dari semua perwakilan agama.