REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden AS Joe Biden pada Jumat (23/7) mengesahkan anggaran hingga 100 juta dolar AS ( Rp1,4 triliun) dari dana darurat untuk memenuhi kebutuhan pengungsi Afghanistan. Anggaran ini terbilang mendesak dan tak terduga menyusul situasi di Afghanistan. "Termasuk pemohon visa imigrasi khusus Afghanistan," kata Gedung Putih.
Biden juga mengizinkan pelepasan 200 juta dolar AS (Rp 2,8 triliun) dalam bentuk layanan dan barang dari inventaris lembaga pemerintah AS buat memenuhi kebutuhan yang sama.
Amerika Serikat kini sedang bersiap untuk mulai mengevakuasi ribuan pelamar Afghanistan untuk visa imigrasi khusus (SIV) yang berisiko mendapat pembalasan dari gerilyawan Taliban karena mereka bekerja untuk pemerintah AS.
Gelombang pertama pengungsi dan keluarga mereka diharapkan akan diterbangkan sebelum akhir bulan ke Fort Lee, sebuah pangkalan militer AS di Virginia. Mereka kemudian akan menunggu pemrosesan akhir dari aplikasi visa mereka.
"Sekitar 2.500 warga Afghanistan dapat dibawa ke fasilitas itu, sekitar 48 km selatan Richmond," kata Pentagon, Senin.
Pemerintahan Biden sedang meninjau fasilitas AS lainnya di Amerika Serikat dan luar negeri di mana pelamar SIV dan keluarga mereka dapat diakomodasi. Visa imigran khusus tersedia untuk warga Afghanistan yang bekerja sebagai penerjemah atau pekerjaan lain untuk pemerintah AS setelah invasi pimpinan AS tahun 2001.
Pada Kamis, Dewan Perwakilan Rakyat AS mengesahkan undang-undang yang akan memperluas jumlah SIV yang dapat diberikan hingga 8.000 pelamar dan akan mencakup semua aplikasi yang berpotensi memenuhi syarat dalam proses. "Sekitar 18.000 aplikasi semacam itu sedang diproses," kata pejabat AS.