REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Mahkamah Agung Israel menunda keputusan final banding empat keluarga Palestina yang tinggal di permukiman Sheikh Jarrah, daerah pendudukan di Yerusalem timur. Empat keluarga tersebut terancam diusir agar warga Yahudi dalam mendirikan rumah di pemukiman tersebut.
"Pengadilan mendengarkan semua pihak dalam kasus ini tapi tidak memberi keputusan," kata pengacara empat keluarga Palestina tersebut, Sami Arshid usai sidang, seperti dikutip Yeni Safak, Selasa (3/8).
Ia menambahkan pengadilan belum menjadwalkan kapan keputusan tersebut dibacakan. Sementara itu, stasiun televisi Israeli Broadcasting Corporation melaporkan pengadilan mengusulkan kompromi.
Melindungi status tinggal untuk empat keluarga itu sehingga mereka dapat tinggal di rumah mereka dengan menyewanya. Pada bulan Januari lalu, pengadilan yang lebih rendah menyetujui pengusiran empat keluarga tersebut.
Putusan itu memicu eskalasi perang 11 hari antara milisi Palestina dengan pasukan Israel pada Mei lalu di Yerusalem Timur, Tepi Barat, dan Gaza. Sebagian besar negara meminta Israel mempertimbangkan ulang rencana pengusiran tersebut.
Gugatan itu bermula pada peristiwa 1948 ketika ratusan ribu rakyat Palestina diusir paksa dari rumah dan tanah mereka. Rakyat Palestina menyebut tragedi tersebut sebagai 'Nakba' atau bencana.
Pada 1956, sebanyak 28 keluarga tinggal di Sheikh Jarrah. Namun pemukim Israel dan ekstremis Yahudi mengatakan rumah-rumah mereka didirikan sebelum Israel berdiri tahun 1948. Rakyat Palestina membantah klaim tersebut.