Jumat 03 Sep 2021 06:35 WIB

Palestina Kecam Praktik Penahanan Administratif Israel

Puluhan ribu warga Palestina ditahan tanpa tuduhan dan sidang pengadilan.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Teguh Firmansyah
Penjaga penjara Israel berdiri di pintu masuk penjara Ketziot di Israel selatan. (ilustrasi)
Foto: Reuters/Yehuda Lachiani/Maariv
Penjaga penjara Israel berdiri di pintu masuk penjara Ketziot di Israel selatan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina mengecam keras atas praktik keji Israel yang melakukan penahanan administratif sebagai alat represi terhadap warga Palestina. Praktik tersebut telah dilakukan Israel selama setengah abad terakhir.

"Selama setengah abad terakhir, Israel secara tidak sah memenjarakan hampir 60 puluh ribu pria dan wanita Palestina di bawah penahanan administratif, memasukkan mereka ke penjara tanpa tuduhan atau pengadilan untuk jangka waktu yang berbeda-beda," kata Kemenlu Palestina dalam sebuah pernyataan, dilansir Wafa, Kamis (2/9).

Baca Juga

Salah satu contohnya adalah kasus Anhar Al-Deek, yang telah dipenjara secara ilegal selama lima bulan. Ini adalah pengingat yang jelas akan kebrutalan dan tidak manusiawi dari praktik ilegal Israel tersebut.

"Setelah memasuki bulan terakhir kehamilannya di dalam penjara Israel, Anhar dapat dipaksa untuk melahirkan anaknya di dalam penjara dan tanpa perawatan kesehatan yang memadai. Ini kejam dan tidak dapat diterima," kata pernyataan tersebut.

Kemenlu Palestina juga mengecam kekuatan pendudukan Israel yang terus melakukan pelanggaran hukum internasional dan hak-hak rakyat Palestina yang tidak dapat dicabut, termasuk hak mereka atas kebebasan, keadilan, dan penentuan nasib sendiri.

Hal itu karena kegagalan total masyarakat internasional untuk meminta pertanggungjawaban Israel atas pelanggarannya yang mengerikan. Kegagalan kolektif internasional ini telah memungkinkan Israel, di antara kejahatan lainnya, menghancurkan kehidupan dan hak-hak puluhan ribu warga Palestina yang menjadi korban dan dianiaya melalui penahanan administratif.

"Negara Palestina memperbarui seruannya pada semua aktor internasional, termasuk Komite Internasional Palang Merah, untuk mendorong pembebasannya segera dan bekerja untuk mengakhiri praktik mengerikan ini untuk selamanya," demikian pernyataan itu menyimpulkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement